Masyarakat Madani

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah swt. Karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik guna memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Studi Islam. Sholawat serta salam tidak lupa penulis sampaikan kepada Junjungan kita Baginda Nabi Muhammad saw. beserta anggota keluarga dan para sahabatnya.
Dengan selesainya makalah yang berjudul “Masyarakat Madani” ini, penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada Bapak M. Daud Yahya, S.Ag, M.Ag selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Studi Islam yang telah memberikan dorongan dan saran-saran yang sangat berharga dalam penulisan dan penyusunan makalah ini.
Kami sebagai penyusunpun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mengaharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaannya makalah ini. Terlepas dari kekurangan makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan menjadi amal saleh bagi penulis.

Banjarmasin, Maret 2016


Penyusun



DAFTAR ISI




 




BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Adanya beberapa kasus yang berkenaan dengan penindaasan rakyat yang dilakukan oleh penguasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap pembertitaan pers, baik melalui media elektronik maupun media cetak. Sebut saja kasus penindasan yang terjadi di Indonesia ketika Orde Baru masih berkuasa,  yakni penindasan terhadap keberadaanhak tanah rakyat yang diambil oleh penguasa dengan alasan pembangunan. Atau juga realitas pengekangan dan pembungkaman pers dengan adanya pembredelan beberapa media massa oleh penguasa, serta pembantaian para ulama (kyai) dengan dalih dukun santet sekitar tahun 1999 yang dilakukan oleh kelompok oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kemungkinan akan adanya kekuatan civil sebagai bagian dari komunitas bangsa ini akan mengantarkan pada sebuah wacana yang saat ini sedang berkembang, yakni Masyarakat Madani. Wacana Masyarakat Madani ini, merupakan wacanan yang telah mengalami proses yang panjang. Ia muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama oada saat terjadi reformasi dari masyarakat feodal menuju masyarakat Barat modern, yang saat itu lebih dikenal dengan istilah civil society.

B.     Rumusan Masalah

Dalam Makalah ini akan membahas mengenai beberapa persoalan, diantaranya:
1.      Apa pengertian dari Masyarakat Madani ?
2.      Bagaimana sejarah dan perkembangan Masyarakat Madani ?
3.      Karakteristik Masyarakat Madani ?
4.      Apa saja pilar penegak Masyarakat Madani ?
5.      Masyarakat Madani dan Demokratisasi ?
6.      Bagaimana Masyarakat Madani di Indonesia ?

C.    Tujuan Penulisan

Penulisan makalah ini bertujuan untuk:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Masyarakat Madani ?
2.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah dan perkembangan Masyarakat Madani ?
3.      Untuk mengetahui karakteristik Masyarakat Madani ?
4.      Untuk mengetahui apa saja pilar penegak Masyarakat Madani ?
5.      Untuk mengetahui Masyarakat Madani dan Demokratisasi ?
6.      Untuk mengetahui bagaimana Masyarakat Madani di Indonesia ?














BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Masyarakat Madani

Dalam mendefinisikan terma masyarakat madani ini sangat bergantung pada sosio-kultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan suatu bangunan terma yang lahir dari sejarah bangsa Eropa Barat.
Sebagai titik tolak, di sini akan dikemukakan beberapa definisi masyarakat madani dari berbagai pakar di berbagai negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena masyarakat madani ini.
Zbigniew Rau mengatakan dengan latar belakang kajiaan pada kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet, bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nila-nilai yang mereka yakini, ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Oleh karenanya, maka yang dimaksud masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara. Tiadanya pengaruh keluarga dan kekuasaan negara dalam masyarakat madani ini diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualisme, pasar (market) dan pluralisme. Batasan yang dikemukakan oleh Rau ini menekankan pada adanya ruang hidup dalam kehidupan sehari-hari serta memberikan integritas sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani, yakni individualisme, pasar (market) dan pluralisme.
Han Sung-joo dengan latar belakang kasus Korea Selatan mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengandalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.[1]
Di Indonesia, terma masyarakat madani mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandangn yang berbeda pula, seperti masyarakat madani sendiri, masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga, dan civil society.
Secara umum dapat dikatakan bahwa masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subuh yang didasarkan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparanncy sistem.[2]

B.     Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani

Untuk memahami masyarakat madani terlebih dahulu harus dibangun paradigma bahwa konsep masyarakat madani ini bukan merupakan suatu konsep yang final dan sudah jadi, melainkan ia merupakan sebuah wacana yang harus dipahami sebagai sebuah proses. Oleh karena itu, untuk memahaminya haruslah dianalisis secara historik.
Seperti telah dipaparkan di atas, bahwa wacana masyarakat madani merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis. Jika dicari akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat madani dapat dirunut mulai dari Cicero sampai pada Anto- nio Gramsci dan deTocquiville. Bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M. Dawam Rahardjo, wacana masyarakat madani sudah mengemuka pada masa Aristoteles. Pada masa ini (Aristoteles, 384-322 SM) masyarakat madani dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Istilah koinonia politike yang dikemukakan oleh Aristoteles ini digunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hukum sendiri dianggap etos, yakni seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan prosedur politik, tetapi juga sebagai substansi dasar kebijakan (virtue) dari berbagai bentuk interaksi di antara warga negara.[3]
Pada tahun 1767, wacana masyarakat madani ini dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil konteks sosio-kultural dan politik Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu. Dengan konsepnya ini, Ferguson berharap bahwa publik memiliki spirit untuk menghalangi munculnya kembali despotisme, karena dalam masyarakat madani itulah solidaritas sosial muncul dan diilhami oleh sentimen moral dan sikap saling menyayangi serta saling mempercayai antar warganegara secara alamiah.[4]
Perkembangan civil society selanjutnya dikembangkan oleh G.W.F Hegel (1770-1831 M), Kari Marx (1818-1883 M) dan Antonio Gramsci (1891-1837 M). Wacana masyarakat madani yang dikembangkan oleh ketiga tokoh ini menekankan pada masyarakat madani sebagai elemen ideologi kelas dominan. Pemahaman ini lebih merupakan sebuah reaksi dari model pemahaman yang dilakukan oleh Paine (yang menganggap masyarakat madani sebagai bagian terpisah dari negara). Menurut Hegel masyarakat madani merupakan kelompok subordinatif dari negara. Pemahaman ini, menurut Ryas Rasyid erat kaitannya dengan fenomena masyarakat borjuasi Eropa (burgerlische gessellschaft) yang pertumbuhannya ditandai dengan perjuangan melepaskan dari dari dominasi negara.[5]
Periode berikutnya, wacana masyarakat madani dikembangkan oleh Alexis de 'Tocqueville (1805-1859 M) yang berdasarkan pada pengalaman demokrasi Amerika, dengan mengembangkan teori masyarakat madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara. Bagi de 'Tocqueville, kekuatan politik dan masyarakat madani-lah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di dalam masyarakat madani, maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.[6]
           

C.    Karakteristik Masyarakat Madani

Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain atau hanya mengambil salah satunya saja, melainkan merupakan satu kesatuan yang integral yang menjadi dasar dan nilai bagi eksistensi masyarakat madani, karakteristik tersebut antara lain adalah adanya Free Public Sphere, Demokratis, Toleransi, Pluralisme, keadilan Sosial (social justice).
1.      Free Public Sphere
Yang, dimaksud dengan free public sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyarat inin dikemukakan oleh Arendt dan Habermas. Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperha­tikan. Karena dengan menafikan adanya ruang publik yang bebas dalam tatanan masyarakat madani, maka akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tiranik dan otoriter.
2.      Demokratis
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agamai Prasyarat demokratis ini banyak dikemukakan oleh para pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penekanan demokrasi (demokratis) di sini dapat mencakup sebagal bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya pendidikan, ekonomi dan sebagainya.
Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekadar gerakan-gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke kehidupan yang berkualitas dan tamaddun (civility). Civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
Sebagai sebuah prasyarat penegakan masyarakat madani, maka pralarisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari; Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
Menurut Nurcholish Madjid, konsep pralarisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engadgement of diuersities within the bonds of civility). Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).[7]
5.      Keadilan Sosial (Social Justice)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).[8]

D.    Pilar Penegak Masyarakat Madani

Yang dimaksud dengan pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritik kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani- Pilar-pilar tersebut antara lain adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
Lembaga Swadaya Masyarakat; adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain itu LSM dalam konteks masyarakat madani juga bertugas mengadakan empowering (pemberdayaan) kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.
Pers; merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warganegaranya. Hal tersebut pada akhirnya mengarah pada adanya independensi pers serta mampu menyajikan berita secar objektif dan transparan.
Supremasi Hukum; Setiap warga negara, baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antar warga negara dan antara warga negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, supremasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilized.
Perguruan Tinggi; yakni tempat di mana civitas akademikanya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan- kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan realitas yang betul-betul objektif, menyuarakan kepentingan masyarakat (public).
Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka Perguruan Tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide- ide alternatif dan konstruktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat. Di sisi lain Perguruan Tinggi memiliki "Tri Dharma Perguruan Tinggi" yang harus dapat diimplementasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat (public).[9]
Partai Politik; Merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan inspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hegemoni negara, tetapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat ekspresi politik warga negara, maka pertai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.[10]

E.     Masyarakat Madani dan Demokrasi

Masyarakat madani juga dipahami sebagai sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan kesejajaran hubungan antar warga negara dengan negara atas dasar prinsip saling menghormati. Masyarakat madani berkeinginan membangun hubungan yang konsultatif bukan konfrontatif antara warga negara dan negara. Masyarakat madani juga tidak hanya bersikap dan berprilaku sebagai citizen yang memiliki hak dan kewajiban, melainkan juga harus menghormati equal right, memperlakukan semua warga negara sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama.
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi), menurut Dawam—bagaikan dua sisi mata uang, keduanya bersifat koeksistensi. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah civil society dapat berkembang secara wajar.
Dalam konteks ini, Nurcholish Madjid pun memberikan metafor tentang hubungan dan keterkaitan antara masyarakat madani dengandemokratisasi ini. Menurutnya masyarakat madani merupakan "rumah" persemaian demokrasi. Perlambang demokrasinya adalah pemilihan umum (pemilu) yang bebas dan rahasia. Namun demokrasi tidak hanya bersemayam dalam pemilu, sebab jika demokrasi harus mempunyai "rumah", maka rumahnya adalah masyarakat madani.
Begitu kuatnya kaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi, sehingga masyarakat madani kemudian dipercaya sebagai "obat mujarab" bagi demokratisasi, terutama di negara yang demokrasinya mengalami ganjalan akibat kuatnya hegemoni negara. Tidak hanya itu, masyarakat madani kemudian juga dipakai sebagai cara pandang untuk memahami universalitas fenomena demokratisasi di berbagai kawasan dan negara.[11]
Untuk menciptakan masyarakat madani yang kuat dalam konteks pertumbuhan dan perkembangan demokrasi diperlukan strategi penguatan civil society lebih ditujukan ke arah pembentukan negara secara gradual dengan suatu masyarakat politik yang demokratis- partisipatoris, reflektif dan dewasa yang mampu menjadi penyeimbang dan kontrol atas kecenderungan eksesif negara. Dalam masyarakat madani, warga negara disadarkan posisinya sebagai pemilik kedaulatan dan haknya untuk mengontrol pelaksanaan kekuasaan yang mengatasnamakan rakyat. Gagasan seperti ini mensyaratkan adanya ruang publik vang bebas, sehingga setiap individu dalam masyarakat madani memiliki kesempatan untuk memperkuat kemandirian dan kemampuannya dalam pengelolaan wilayah.
Dalam masyarakat madani terdapat nilai-nilai universal tentang pluralisme yang kemudian menghilangkan segala bentuk kecendrungan partikularisme dan sektarianisme. Hal ini dalam proses demokrasi menjadi elemen yang sangat signifikan, di mana masing-masing individu, etnis dan golongan mampu menghargai kebhinekaan dan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh salah satu golongan atau individu. Bahkan menurut Hikam, dalam masyarakat madani tidak hanya kecenderungan partikularisme dan sektarianisme saja yang harus dihindari tetapi juga totalisme dan uniformisme itu ditolak. Karenanya ia menghargai kebebasan individu namun juga menolak anarkhisme, memperjuangkan kebebasan berekspresi namun juga menuntut adanya tanggung jawab etik, menolak intervensi negara tetapi juga memerlukan negara sebagai pelindung dan penangkal konflik baik internal maupun eksternal.
Pada dasarnya dalam proses penegakan demokrasi (demokratisasi) secara keseluruhan, tidaklah bertolak penuh pada penguatan dan kekuatan masyarakat madani sebab ia bukan "penyelesai" tunggal di tengah kompleksitas problematika demokrasi, masyarakat madani lebih bersifat komplementer dari berbagai strategi demokrasi yang selama ini sudah berkembang. Bedanya, jika dalam strategi "konvensional" lebih menekankan pada formulasi dari "atas", dengan bentuk institusionalisasi lembaga-lembaga politik, distribusi kekuasaan pemerintah, perwakilan berbagai golongan dan sebagainya. Sedangkan masyarakat madani lebih merupakan strategi yang berporos pada lapisan "bawah", yakni dengan bentuk pemberdayaan dan penguatan masyarakat sipil.[12]
Jadi membicarakan hubungan demokrasi dengan masyarakat madani merupakan discourse yang memiliki hubungan korelatif dan berkailan erat. Dalam hal ini Arief Budiman mengatakan bahwa berbicara mengenai demokrasi biasanya orang akan akan berbicara tentang interaksi antara negara dan masyarakat madani. Asumsinya adalah, jika masyarakat madani vis a vis negara relatif kuat maka demokrasi akan tetap berlangsung. Sebaliknya, jika negara kuat dan masyarakat madani lemah maka demokrasi tidak berjalan. Dengan demikian, demokratisasi dipahami sebagai proses pemberdayaan masyarakat madani.[13]

F.     Masyarakat Madani di Indonesia

Berbicara mengenai kemungkinan berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat berserikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control. Sejak zaman Orde Lama dengan rezim Demokrasi Terpimpinnya Soekarno, sudah terjadi manipulasi peran serta masyarakat untuk kepentingan politis dan terhegemoni sebagai alat legitimasi politik. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat dicurigai sebagai kontra-revolusi. Fenomena tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa di Indonesia pada masa Soekarno pun mengalami kecenderungan untuk membatasi gerak dan kebebasan publik dalam mengeluarkan pendapat
Sampai pada masa Orde Baru pun pengekangan demokrasi dan penindasan hak asasi manusia tersebut kian terbuka seakan menjadi tontonan gratis yang bisa dinikmati oleh sipapun bahkan untuk segala usiaJHal ini dapat dilihat dari berbagai contoh kasus yang pada masa orde baru berkembang. Misalnya kasus pemberedelan lembaga pers, seperti AJI, DETIK dan TEMPO. Fenomena ini merupakan sebuah fragmentasi kehidupan yang mengekang kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya di muka umum, apalagi ini dilakukan pada lembaga pers yang nota bene memiliki fungsi sebagai bagian dari social control dalam menganalisa dan mensosialisasikan berbagai kebijakan yang betul-betul merugikan masyarakat.
Melihat itu semua, maka secara esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Untuk itu, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaannya sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.

G.    Metode Membentuk Masyarakat Madani

Menurut Dawam ada tiga (3) strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani di Indonesia.
  1. Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran bangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut paham ini pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik, dan karena itu menjadi sumber instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah stablitas politik sebagai landasan pembangunan karena pembangunan lebih – lebih yang terbuka terhadap perekonomian global membutuhkan resiko politik yang minim. Dengan demikian persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamanakan dari demokrasi.
  2. Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama – sama diperlukan proses demokratis yang pada esensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan , maka akan dengan sendirinya timbul masyarakat madani yang mampu mengontrol terhadap negara.
  3. Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi. Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dari strategi pertama dan kedua. Dengan begitu strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.
Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh hikmah bahwa di era tradisi ini harus dipikirkan prioritas – prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target – target grup yang paling strategis serta penciptaan pendekatan – pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut. Untuk keperluan itu, maka keterlibatan kaum cendikiawan, LSM, ormas sosial, keagamaan dan Mahasiswa adalah mutlak adanya karena merekalah yang memiliki kemampuan dan sekaligus aktor pemberdayaan tersebut.[14]


BAB III

PENUTUP


A.    Simpulan

Berdasarkan pemaparan di atas dapat diambil simpulan bahwa masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subuh yang didasarkan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
Masyarakat madani merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis. Jika dicari akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat madani dapat dirunut mulai dari Cicero sampai pada Anto- nio Gramsci dan deTocquiville.
Karakteristik masyarakat madani antara lain adalah adanya Free Public Sphere, Demokratis, Toleransi, Pluralisme, Keadilan Sosial (social justice).
Pilar-pilar masyarakat madani antara lain adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi), bagaikan dua sisi mata uang, keduanya bersifat koeksistensi.
Masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat berserikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control.



DAFTAR PUSTAKA


Azra, Azyumardi, 2003, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan The Asia Foundation & PRENADA MEDIA.



[1] Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, , (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Tha Asia Foundation & PRENADA MEDIA, 2003), edisi revisi, hal. 238-239.
[2] Ibid., hal. 240.
[3] Ibid., hal. 242-243.
[4] Ibid., hal. 243.
[5] Ibid., hal. 243.
[6] Ibid., hal. 245.
[7] Ibid., hal. 246-249.
[8] Ibid., hal. 250.
[9] Ibid., hal. 250-251.
[10] Ibid., hal. 251-252.
[11] Ibid., hal. 252-253.
[12] Ibid., hal. 253-254.
[13] Ibid., hal. 255.
[14] Ibid., hal. 256-258.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Islam masa Umayyah dan Abbasiyah

Efektivitas Pengecoh

Aliran Rekonstruksionisme Dalam Filsafat Pendidikan