10 Hadits Fi'li
10 Hadits Fi’li
حَدَّثَنَا
عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا
الْقَاسِمُ الْجَرْمِيُّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ خَالِدِ بْنِ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ
خَيْرٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا
1. (928) Abdullah bin
Ahmad berkata “Muhammad bin Abdillah bin ‘Ammar menceritakan kepada kami, Qasim
Al Jarmi menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Khalid bin ‘Alqamah dari Abd
Khair dari Ali, bahwa Nabi saw. telah berwudhu tiga kali-tiga kali”
Sanad hadits ini shahih. Muhammad bin
Abdillah bin ‘Ammar bin sawadah Al Azdi adalah seorang hafizh yang banyak
meriwayatkan hadits dan seorang yang tsiqah. Sebagian ahlul hadits
menyamakannya dengan Ali bin Al Madini dalam hal penguasaannya terhadap ilmu
hadits. Qasim Al Jarmi adalah Qasim bin Yazid. Dia adalah seorang hafizh lagi
seorang fakih. Dia dianggap tsiqah oleh Abu Hatim dan yang lainnya. Yang
dimaksud dengan Sufyan adalah Sufyan Ats-Tsauri. Sedangkan Khalid bin ‘Alqamah
adalah Abu Hayyah Al Wadi’i. Dia dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma’in, Nasa’i dan
yang lainnya. Menurut sebagian ahlul hadits, Syu’bah telah melakukan kesalahan
dalam menulis nama Khalid, karena Syu’bah telah menamakannya dengan “Malik bin
Gharfathah”. Kami telah menepis anggapan tersebut dalam penjelasan kami
terhadap Sunan Tirmidzi, jilid 1: 67-70. Hadits ini merupakan pengulangan dari
hadits no. 919. Riwayat Syu’bah akan dikemukakan nanti pada hadits panjang no.
989.[1]
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ
عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ
عَنْ عَاصِمِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِحَرَّةِ السُّقْيَا الَّتِي كَانَتْ
لِسَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
ائْتُونِي بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ قَامَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ ثُمَّ قَالَ
اللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ عَبْدَكَ وَخَلِيلَكَ وَدَعَا لِأَهْلِ مَكَّةَ
بِالْبَرَكَةِ وَأَنَا عَبْدُكَ وَرَسُولُكَ أَدْعُوكَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ أَنْ
تُبَارِكَ لَهُمْ فِي مُدِّهِمْ وَصَاعِهِمْ مِثْلَيْ مَا بَارَكْتَ لِأَهْلِ مَكَّةَ
مَعَ الْبَرَكَةِ بَرَكَتَيْنِ
2. (936) Hajjaj menceritakan
kepada kami, Laits menceritakan kepada kami, Sa’id --maksudnya Al
Maqburi—menceritakan kepada kami dari ‘Amr bin Sulaim Az-Zuraqi dari ‘Ashim bin
‘Amr dari Ali bin Abi Thalib, bahwa dia berkata “Kami pernah keluar bersama
Rasulullah saw., hingga kami berada di Harrah, tepatnya di sumur yang menjadi
milik Sa’d bin Abi Waqash, beliau bersabda ‘Berikanlah kepadaku air wudhu`.’
Ketika beliau telah berwudhu`, beliau berdiri dan mengahadap kiblat. Beliaupun
bertakbir, lalu beliau mengucapkan, ‘Ya Allah, sesungguhnya Ibrahim adalah
hamba dan kekasih-Mu. Dia pernah mendo’akan penduduk Makkah agar mendapatkan
keberkahan. Sedangkan aku, Muhammad, adalah hamba dan utusan-Mu. Aku juga
berdo’a kepada-Mu untuk penduduk Madinah, agar Engkau memberikan keberkahan kepada
mereka pada setiap mud dan sha’ mereka, dua kali dari apa yang telah Engkau
berkahkan untuk penduduk Makkah, dimana dalam setiap keberkahan ada dua
keberkahan.’”
Sanad hadits ini shahih. Hajjaj adlah
Ibnu Muhammad Al Mashishi Al A’war. Dia adalah seorang yang tsiqah dan tsabat
(kuat). Ahmad berkata, “Alangkah kuat hapalannya, alangkah hebat penjagaannya
terhadap huruf-huruf, dan alangkah tinggi derajatnya.” Laits adalah Ibnu Sa’d.
Sa’id adalah Ibnu Sa’id Al Maqburi, seorang tabi’in yang tsiqah lagi terkenal.
‘Ashim bin ‘Amr adalah orang Hijaz yang kemudian menjadi orang Madinah. Dia
dianggap tsiqah oleh Nasa’i, dan namanya disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam
kitab Ats-Tsiqaat. Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, jilid 4: 372, dari
Qutaibah dari Laits. Tirmidzi berkata, “Hadits ini adalah hadits hasan shahih.”
Dalam kitab At-Tahdzib, jilid 5: 54, Al Hafizh Ibnu Hajar juga menisbatkan
hadits ini kepada Nasa’i. Aku tidak menemukan hadits ini dalam kitab Sunan Abi
Daud. Boleh jadi itu karena kesalahannya. Selain itu, Nasa’i juga meriwayatkan
hadits ini dalam kitab As-Sunan Al Kubraa. Al Hafizh Al Haitsami menyebutkan
hadits ini dalam kitabnya, jilid 3: 305. Dia berkata, “Hadits ini diriwayatkan
oleh Thabrani dalam kitab Al Mu’jam Al Ausaath, dan para periwayatnya merupakan
para periwayat hadits shahih.” Dalam hal ini, Al Haitsami lupa akan dua hal,
pertama: Hadits ini bukan termasuk hadits-hadits tambahan, kedua: Imam Ahmad
juga meriwayatkan hadits ini. Dari sinilah, maka Al Haitsami pun hanya
menisbatkan hadits tersebut kepada Thabrani saja.
Kata “as-suqyaa” berasal dari kata
“as-saqyu” (pengairan). Kata ini, kemudian, digunakan untuk menunjukkan sebuah
tempat di dekat Madinah yang di dalamnya terdapat sumur-sumur yang airnya
digunakan untuk minum. Tempat ini terletak di antara Madinah dan Hudaibiyah,
sebagaimana akan dijelaskan pada hadits no. 15125. Setiap sumur yang ada di
kawasan tersebut dinisbatkan kepada pemiliknya, seperti dikatakan oleh Ali,
“Sumur yang menjadi milik Sa’d.”[2]
حَدَّثَنَا
عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ حَدَّثَنِي
يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنِي شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ
ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَوَّلِهِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ
وَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى آخِرِ اللَّيْلِ
3. (1214) Abdullah bin
Ahmad berkata, “Ubaidullah bin Umar Al Qawariri menceritakan kepadaku, Yazid
bin Zurai' menceritakan kepadaku, Syu'bah menceritakan kepadaku dari Abu Ishaq
dari 'Ashim bin Dhamrah dari Ali, bahwa dia berkata, 'Setiap malam Rasulullah
saw. selalu melaksanakan shalat Witir, baik pada awal waktu malam, pertengahan
maupun akhirnya. Dan, shalat Witirnya itu berakhir pada akhir malam'.”
Sanad hadits ini shahih. Yazid bin
Zurai' Abu Muawiyah Al Bashri adalah seorang yang tsiqah, hafizh, dan terpercaya. Hadits ini merupakan
pengulangan dari hadits no. 1152. Hadits-hadits dari no. 1212-1214 merupakan
tambahan dari Abdullah bin Ahmad.[3]
حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنِي مُصْعَبُ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ
سَعْدٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى
يُرَى بَيَاضُ خَدَّيْهِ
4. (1564) Yahya
menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, Mush'ab
bin Tsabit menceritakan kepadaku dari Ismail bin Muhammad bin Sa'd dari Amir
bin Sa'd dari ayahnya, Sa'd bin Malik, dia berkata, “Nabi SAW mengucapkan salam
ke sebelah kanan dan ke sebelah kiri beliau, sampai terlihat putih pipi beliau
(maksudnya, pipi beliau yang putih-penj).”
Sanad hadits ini adalah dha'if karena kedha'ifan
Mush'ab bin Tsabit, seperti lang pernah kami paparkan pada hadits no. 433.
Namun ada hadits yang psmakna dengan hadits ini dan telah disebutkan dengan
sanad yang shahih pada no.
1484.[4]
حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا
جَرِيرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أَخِيهِ
الْفَضْلِ قَالَ كُنْتُ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مِنْ جَمْعٍ إِلَى مِنًى فَبَيْنَا هُوَ يَسِيرُ إِذْ عَرَضَ لَهُ أَعْرَابِيٌّ مُرْدِفًا
ابْنَةً لَهُ جَمِيلَةً وَكَانَ يُسَايِرُهُ قَالَ فَكُنْتُ أَنْظُرُ إِلَيْهَا فَنَظَرَ
إِلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَلَبَ وَجْهِي عَنْ وَجْهِهَا
ثُمَّ أَعَدْتُ النَّظَرَ فَقَلَبَ وَجْهِي عَنْ وَجْهِهَا حَتَّى فَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا
وَأَنَا لَا أَنْتَهِي فَلَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ
5. (1805) Husain bin
Muhammad menceritakan kepada kami, Jarir menceritakan kepada kami dari Ayyub
dari Al Hakam bin 'Utaibah dari Ibnu Abbas dari saudaranya, Fadhl, bahwa dia
berkata, "Aku pernah membonceng Rasulullah saw. dari Jam' (Muzdalifah) sampai ke Mina.
Ketika beliau sedang berjalan, seorang badui yang memboncengkan puterinya yang
cantik muncul di hadapan beliau. Dia menghadang Rasulullah. Aku pun memandang
ke arah perempuan tersebut, dan pada saat itu Rasulullah saw. memandangku lalu
beliau memalingkan wajahku dari memandangi perempuan tersebut. Kemudian aku
kembali memandang ke arah perempuan tersebut, dan Rasulullah saw. kembali
memalingkan wajahku darinya. Tiga kali beliau melakukan hal itu, namun aku
masih saja memandanginya lagi. Beliau terus bertalbiah hingga selesai melempar jumrah Aqabah.”
Sanad hadits ini adalah dhaif, karena
terputus (munqathi’).
Para ulama tidak pernah menyebutkan riwayat Al Hakam bin Utaibah dari seorang
sahabat kecuali dari Abu Juhaifah dan Abdillah bin Abi Aufa. Tentang
mendengarnya Al Hakam bin ‘Utaibah ini dari Zaid bin Arqam masih
dipertentangkan. Maka seandainya dia memiliki riwayat dari Ibnu Abbas, pasti
para ulama akan menyebutkannya. Bahkan mereka berbeda pendapat tentang
mendengarnya Al Hakam pada setiap yang diriwayatkannya dari Miqsam dari Ibnu
Abbas. Akan tetapi makna hadits ini adalah shahih. Lihat hadits no. 562, 564, 1347, 1802, 1803 dan 1823.[5]
حَدَّثَنا يُوْنُسُ,
حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِيْنَارٍ عَنْ
عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ قَالَ: اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَرْبَعًا عُمْرَةً مِنَ الحُدَيْبِيَةِ, وَعُمْرَةَ الْقَضَاءِ فِي ذِي
الْقَعْدَةِ مِنْ قَابِلٍ, وَعُمْرَةَ الثَّالِثَةِ مِنَ الجِعِرَّانَهِ
وَالرَّابِعَةَ الَّتِي مَعَ حَجَّتِهِ
6.
(2211)
Yunus menceritakan kepada kami, Daud bin Abdurrahman menceritakan kepada kami,
dari Amr bin Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Nabi SAW
melakukan umrah empat kali —yaitu-: Umrah dari Hudaibiyah, umrah Qadha' pada
bulan Dzulqa'dah di tahun berikutnya, umrah ketiga dari Ji'irranah, dan yang
keempat yang beliau laksanakan bersama hajinya.”
Sanadnya shahih. Daud bin Abdurrahmah adalah Al Aththar, ia tsiqah sebagaimana yang telah kami
kemukakan pada keterangan hadits no. 1710. Al Bukhari menyebutkan biografinya
di dalam Al Kabir (2/1/220).
Hadits ini diriwayatkan juga oleh At-Tirmidzi (2: 80) dan dia mengatakan,
"Hadits gharib." Ibnu
Uyainah meriwayatkan hadits ini dari Amr bin Dinar dari Ikrimah: "Bahwa
Nabi SAW pernah melakukan empat umrah", namun dalam riwayatnya dia tidak
menyebutkan "dari Ibnu Abbas", kemudian dia meriwayatkan itu dari
jalur Ibnu Uyainah, seolah-olah ia hendak menilai cacatnya riwayat maushul ini dengan (dalil riwayat)
yang mursal, namun hal ini
bukanlah alasan (yang bisa diterima). Pensyarahnya mengatakan,
"Dikeluarkan juga oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, namun Abu Daud dan Ibnu Al
Mundziri tidak mengomentarinya, sementara semua perawinya tsiqah." Al Ji'irranah -dengan kasrah pada jiim dan 'ain
serta tasydid pada ra\ ada juga yang mengatakan dengan sukun pada 'ain (yakni Ji'iraanah)- adalah suatu tempat yang berjarak enam
atau sembilan mil dari Makkah.[6]
أَخْبَرَنَا ابْنُ
خُزَيْمَةَ, قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الله بْنُ سَعِيْدٍ الأَشَجُّ, قَالَ:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ الْيَمَانِ, عَنِ ابْنِ أَبِيْ ذِئْبٍ, عَنْ سَعِيْدِ
بْنِ سَمْعَانَ, عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ, أَنَّ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْشُرُ أَصَابِعَهُ فِيْ الصَّلاَةِ نَشْرًا
7. Ibnu
Khuzaimah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Abdullah bin Sa'id Al Asyaj
menceritakan kepada kami, dia berkata: Yahya bin Al Yaman menceritakan kepada
kami dari Ibnu Abi Dzi'b, dari Sa'id bin Sam'an, dari Abu Hurairah, bahwa
Rasulullah SAW merenggangkan jari-jemarinya dalam shalat.
Yahya bin Al Yaman, meskipun dia
termasuk perawi Muslim, tapi hafalannya
buruk. Akan tetapi dia dijadikan mutabi' (haditsnya diperkuat dengan
hadits lain). Sedangkan para perawi lainnya tsiqah.
Ibnu Abi Dzi’b adalah Muhammad
bin Abdurrahman bin Al Mughirah.
Hadits ini ada dalam Shahih
Ibnu Khuzaimah (no. 458).
At-Tirmidzi meriwayatkan hadits
ini (239, pembahasan: Shalat, bab: Hal-Hal tentang Perenggangan Jari-jemari
ketika Takbir); Ibnu Khuzaimah (kitab shahihnya, 457, dari Abdullah bin Sa'id
Al Asyaj, dengan sanad ini); dan Al Mustadrak (1/235).
Jalur Al Asyaj ini dinilai
shahih oleh Al Hakim
HR. At-Tirmidzi (239, dari
Qutaibah bin Sa'id, dari Yahya bin Al Yaman, dengan sanad ini) dan Al
Baihaqi (As-Sunan, n/27, dari jalur Muhammad bin Sa'id bin Al Ashbahani,
dari Yahya bin Al Yaman, dengan sanad ini).
At-Tirmidzi berkata, "Beberapa perawi meriwayatkan hadits ini dari
Ibnu Abi Dzi'b, dari Sa'id bin Sam'an, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW
apabila memulai shalat maka beliau mengangkat kedua tangannya seraya
membentangkannya (merenggangkannya). Riwayat ini lebih shahih dari
riwayat Yahya bin Al Yaman. Jadi, Yahya bin Al Yaman salah dalam hadits
ini."
Saya katakan, "Yahya bin Al Yaman tidak salah dalam riwayatnya,
karena riwayatnya tidak berbeda dengan riwayat-riwayat lainnya dari segi
maknanya, karena kata nasyr (merenggangkan) dalam bahasa Arab merupakan
lawan dari merapatkan (menutup). Kata ini juga berarti membentangkan
(merenggangkan), tidak ada bedanya antara keduanya."
Pengarang akan menyebutkan hadits ini lagi dengan kata "membentangkan"
pada hadits no. 1777 dari jalur Abu Amir Al Aqdi, dari Ibnu Abi Dzi’b, dengan
periwayatan serupa.
Saya akan menyebutkan dalam takhrij hadits tersebut orang-orang
yang meriwayatkannya dari Ibnu Abi Dzi’b dengan redaksi ini.[7]
أَخْبَرَنَا الحَسَنُ بْنُ سُفْيَانُ, حَدَّثَنَا حِبَّانُ بْنُ مُوْسَى, أَخْبَرَنَا
عَبْدُ الله بْنُ الْمُبَارَكِ, عَنْ مَالِكٍ, عَنِ ابْنِ شِهَابٍ, عَنْ سَالِمٍ,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ, أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ, رَفَعَ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكَبَيْهِ, وَإِذَا
كَبَّرَ لِلرُّكَوْعِ, وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ,
رَفَعَهُمَاكَذَلِكَ اَيْضًا, وَقَالَ: (سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ, رَبَّنَا
وَلَكَ الْحَمْدُ) وَكَانَ لاَيَفْعَلُ ذَلِكَ فِيْ السُّجُوْدِ
8.
Al Hasan bin Sufyan mengabarkan kepada
kami, Hibban bin Musa menceritakan kepada kami, Abdullah bin Al Mubarak
mengabarkan kepada kami dari Malik, dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari Ibnu
Umar, bahwa Rasulullah saw. apabila memulai shalat maka beliau mengangkat kedua
tangannya sejajar dengan kedua bahunya. Apabila beliau takbir ketika hendak
ruku dan mengangkat kepala darinya, beliau mengangkat kedua tangannya seperti
demikian seraya mengucapkan,
"Sami'allaahu liman hamidah rabbanaa walaka al hamdu." (Allah
Maha Mendengar orang yang memuji-Nya. Wahai Tuhan kami, bagi-Mu segala pujian).
Akan tetapi beliau tidak melakukannya ketika sujud.
Sanad hadits ini shahih, sesuai syarat Al Bukhari-Muslim.
HR. Al Hakim (Al Muwaththa, 1/75, pembahasan: Shalat, bab: Permulaan
Shalat); Asy-Syafi'i (1/71); Al Bukhari (735, pembahasan: Adzan, bab:
Mengangkat Kedua Tangan ketika Takbir Pertama Bersama Al Iftitah, Qurrah Al
Ainainfi Rafi Al Yadaini fi Shalat, 7); Abu Daud (742, pembahasan: Shalat, bab:
Permulaan Shalat); An-Nasa'i (D/122, pembahasan: Al Iftitah, bab: Mengangkat
Kedua Tangan Sejajar dengan Kedua Bahu); Ad-Darimi (1/285); Ath-Thahawi (Syarh
Ma'ani Al Atsar, 1/223); Al Baihaqi (As-Siman, D/69); dan Al Baghawi (559).
HR. Abdurrazzaq (2518); Muslim (390 dan 22, pembahasan: Shalat, bab: Disunahkan
Mengangkat Kedua Tangan Sejajar dengan Kedua Bahu ketika Takbiratul Ihram dan
Ruku); Ibnu Khuzaimah (Shahihnya, 456); Al Baihaqi (H/66v, dari Ibnu Juraij,
dari Az-Zuhri, dengan periwayatan serupa).
Pengarang akan menyebutkan hadits ini pada no. 1864, dari jalur Sufyan
no. 1868, dan no. 1877 dari jalur Ubaidillah bin Umar, keduanya dari Az-Zuhri
dengan periwayatan serupa.
HR. Asy-SyafTi (1/70); Abduirazzaq (2517 dan 2519);
Ibnu Abi Syaibah (1/234 dan 235); Al Bukhari (736, pembahasan: Adzan, bab: Mengangkat
Kedua Tangan ketika Takbir, Ruku, dan Bangun dari Ruku, 738, bab: Kemana Kedua
Tangan Diangkat, Qurrah Al Ain, 14, 16, dan 20); Muslim (390 dan 23);
Abu Daud (722); An-Nasa’i (0/121 dan 122, pembahasan: Al Iftitah, bab:
Perbuatan dalam Permulaan Shalat, bab: Mengangkat Kedua Tangan Sebelum Takbir);
Ibnu Al Jarud (178); Ad-Daraquthni (1/288 dan 289); Ath-Thabrani (13111 dan
13112); Al Baihaqi (H/69, 70, dan 83); Al Baghawi (561, dari beberapa jalur,
dari Az-Zuhri, dengan periwayatan serupa).
HR Abdurrazzaq (2520); Al Bukhari (739, pembahasan:
Adzan, bab: Mengangkat Kedua Tangan ketika Bangun dari Dua Rakaat, Qurrah Al
Ainain fl Rafi Al Yadain fi Shalat, 17); Al Baghawi (Syarh As-Sunnah,
560); Al Baihaqi (As- Sunan, H/70, dari beberapa jalur, dari Nafi, dari
Ibnu Umar, dengan periwayatan serupa).[8]
اَخْبَرَنَا اَبُوْ خَلِيْفَةَ قَالَ : حَدَّثَنَا سُلَيْمَنُ بْنُ حَرْبِ, قَالَ :
حَدَّثَنَا شُعْبَةُ, عَنْ قَتَادَةَ, عَنْ نَصْرِ بْنِ عَاصِمَ, عَنْ مَالِكِ
بْنِ الْحُوَيْرِثِ: اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا
كَبَّرَ, رَفَعَ يَدَيْهِ إِذَا دَخَلَ الصَّلَاةِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا
أُذُنَيْهِ, وَإِذَا رَكَعَ, وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ
9. Abu
Khalifah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Sulaiman bin Harb menceritakan
kepada kami, dia berkata: Syu'bah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari
Nashr bin Ashim, dari Malik bin Al Huwairits, bahwa Nabi SAW bila hendak
memulai shalat maka beliau membaca takbir dan mengangkat kedua tangan - hingga
sejajar dengan kedua telinga. Beliau juga melakukan demikian ketika ruku dan
ketika mengangkat kepala dari ruku.
Sanad hadits ini shahih, sesuai syarat Muslim.
HR Ath-Thabrani (XDC/625, dari Abu Khalifah Al Fadhl bin Al Hubab,
dengan sanad ini).
HR. Al Bukhari (Qurrah Al Ainain fi Rafi Al Yadain fi Shalat, 6,
dari Sulaiman bin Harb, dengan sanad ini).
HR. Ath-Thayalisi (1253); Ahmad (V/53); Al Bukhari (Qurrah Al Ainain,
6); Abu Daud (745, pembahasan: Shalat, bab: Seseorang yang Ingat bahwa Dia
Mengangkat Kedua Tangan bila Bangun dari Dua Rakaat); Ath-Thabrani (Al
Kabir, XIX/625); dan Al Baghawi (Syarh AsSunnah, 567, dari beberapa
jalur, dari Syu'bah, dengan sanad ini).
HR. Ibnu Abi Syaibah (1/233); Ahmad (IH/463 dan 437, V/53), Al Bukhari (Qurrah
Al Ainain, 17 dan 18); Muslim (391, 25, dan 26, pembahasan: Shalat, bab:
Dianjurkan Mengangkat Kedua Tangan Sejajar dengan Kedua Bahunya ketika
Takbiratul Ihram dan Ruku); An-Nasa'i (U/123, pembahasan: Al Iftitah,:
bab: Mengangkat Kedua Tangan Sejajar dengan Kedua Telinga); Ibnu Majali (859,
pembahasan: Iqamah, bab: Mengangkat Kedua Tangan ketika Ruku);/.Ad-
Daraquthni (1/292); Ath-Thabrani (XEX/626, 627, 628, 629, 630, dan 631); Ath-
Thahawi (Syarh Ma 'aniAlAtsar, 1/224); dan Al Baihaqi (As-Sunan,
H/25 dan 71).[9]
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةُ أَخْبَرَنَا عَلِيُ بْنُ
زَيْدٍ عَنْ رَجُلٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ, اَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله
عَلَيْهِ صَلَّى النَّجَاشِيِّ
10. Affan
menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, Ali bin
Zaid, dari seorang laki-laki, dari Ibnu Abbas: Bahwa Rasulullah saw.
melaksanakan shalat atas An-Najasyi.
Sanadnya dha'if karena tidak diketahuinya seorang laki-laki yang
meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abbas. Hadits ini dicantumkan di dalam Majma'
Az-Zcrwaid (3: 37), dan penulisnya mengatakan, "Diriwayatkan oleh
Ahmad, di dalam sanadnya terdapat seorang laki-laki yang tidak disebutkan
namanya." Rasulullah SAW menyalatkan raja An-Najasyi disebutkan pula di
dalam Ash-Shahihain dan yang lainnya dari hadits Jabir dan hadits Abu
Hurairah, sedangkan dalam riwayat At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dari hadits Imran
bin Hushaسin. Lihat Al Muntaqa (1821-1825).[10]
[1] Imam Ahmad bin Muhammad bin
Hanbal, Musnad Imam Ahmad (Syarah Syaikh
Ahmad Muhammad Syakir), (Jakarta Selatan: PUSTAKA AZZAM, 2010), cet. II,
hal. 5.
[3] Ibid., hal. 206.
[4] Ibid., hal. 493.
[5] Ibid., hal. 736.
[6] Imam Ahmad bin Muhammad bin
Hanbal, Musnad Imam Ahmad (Syarah Syaikh
Ahmad Muhammad Syakir), (Jakarta Selatan: PUSTAKA AZZAM, 2007), cet. I,
hal. 25.
[7] Amir Ala’uddin Ali bin Balban
Al Farisi, Shahih Ibnu Hibban bi Tartib
Ibni Balban, (Jakarta Selatan: PUSTAKA AZZAM, 2011), cet. I, hal. 76-77.
[8]
Ibid., hal. 214-215.
[9]
Ibid., hal. 219.
[10]
Loc. Cit., hal. 87
Komentar
Posting Komentar