Materi PAI Kelas VIII Semester II

Tugas Terstruktur                                                        Dosen Pengampuh
Materi PAI SMP dan SMA/SMK                              Nur Qomariyah, M. Pd. I.

Materi PAI Kelas VIII Semester II

Disusun Oleh:
KELOMPOK IV

Mufida Rahmi                                     1501210301
Lalu Idris Efendi                                1501210384
Muhammad Abizar Al-Gifary            1501210392

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BANJARMASIN
2017



KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penyusun panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul “Materi PAI Kelas VIII Semester II”. Atas dukungan moral dan materil yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1.      Ibu Nur Qomariyah, M. Pd. I., selaku dosen pengampu mata kuliah Materi PAI untuk SMP dan SMA/SMK, yang telah memberikan dorongan dan masukan kepada penyusun.
2.      Teman-teman yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini.

Penyusun menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.

Banjarmasin,Maret 2017


Penyusun






DAFTAR ISI


Halaman Judul
Kata Pengantar……………………………………………..................................ii
Daftar Isi……………………………………………………................................iii

BAB I Pendahuluan
A.    Latar Belakang…………………………………….....................................1
B.     Rumusan Masalah…………………………………....................................1
C.     Tujuan Penulisan…………………………………......................................1
BAB II Pembahasan
A.    Hukum bacaan Mad  dan Waqaf………………………………………… 2
B.     Iman kepada Rasul………………………………………………………. 6
C.     Adab ketika makan dan minum…………………………………………. 8
D.    Sikap dendam dan munafik…………………………………………… 10
E.     Hewan sebagai sumber makanan………………………………………. 12
F.      Kemajuan pengetahuuan dalam sejarah Islam…………………………. 17
BAB III Penutup
A.    Simpulan…………………………………………………………………...9
Daftar Pustaka.......................................................................................................vi






BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Pendidikan Agama Islam merupakan suatu program dalam pendidikan yang mana dalam hal ini Pendidikan Agama Islam memegang peranan penting dalam pembentukan aspek kognitif, afektif maupun psikomotorik anak (pengetahuan, sikap, maupun mental)
Dalam upaya mensukseskan upaya pembentukan ketiga aspek itulah, disusunnya makalah ini untuk membantu memahami sebahagian dari materi Pendidikan Agama Islam yang harus diketahui, dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hukum bacaan Mad  dan Waqaf ?
2.      Apa yang dimaksud dengan Iman kepada Rasul?
3.      Bagaimana adab ketika makan dan minum?
4.      Apa yang dimaksud dengan perilaku dendam dan munafik?
5.      Bagaimana hukum Islam mengatur hewan sebagai sumber makanan?
6.      Bagaimana kemajuan pengetahuuan dalam sejarah Islam?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui hukum bacaan Mad  dan Waqaf .
2.      Untuk mengetahui penjelasan Iman kepada Rasul.
3.      Untuk mengetahui bagaimana adab ketika makan dan minum.
4.      Untuk mengetahui pemaparan tentang perilaku dendam dan munafik.
5.      Untuk mengetahui bagaimana hukum Islam mengatur hewan sebagai sumber makanan.
6.      Untuk mengetahui bagaimana kemajuan pengetahuuan dalam sejarah Islam.



BAB II

PEMBAHASAN


A.    Hukum Bacaan Mad dan Waqaf
1.      Pengertian Bacaan Mad
Mad secara bahasa artinya panjang. Dalam ilmu tajwid, mad diartikan dengan membaca ayat-ayat Al-Quran dengan panjang tertentu sesuai jenis dan letak madnya. Mad secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu mad tabi’I dan mad far’i. Mad tabi’i disebut juga mad asli, yaitu mad yang terjadi jika ada alif setelah fathah, wau mati setelah dhommah dan ya mati setelah kasrah. Pengertian mad far’i atau mad cabang, yaitu mad yang berasal dari mad asli, tetapi telah mengalami perubahan karena sebab-sebab tertentu.

2.      Macam-macam Bacaan Mad
a.       Mad Tabi’i/Mad Asli
Mad tabi’i berarti mad yang terjadi jika ada huruf alif setelah fathah, wau mati setelah dhommah, dan ya mati setelah kasrah. Panjang bacaan madnya satu alif atau dua harakat.
Contoh :  وَالرُّوْحُ فِيْهَا
b.      Mad Wajib Muttasil
Mad wajib muttasil adalah bertemunya mad tabi’i dengan hamzah dalam satu kata. Panjang bacaan madnya satu atau dua sampai lima harakat.
Contoh : تَنَزَّلُ الْمَلَئِكَةُ
c.       Mad Jaiz Munfasil
Mad jaiz munfasil adalah bertemunya mad tabi’I dengan hamzah yang terdapat pada kata selanjutnya (berbeda kata). Panjang bacaan madnya satu sampai tiga alif atau dua sampai enam harakat.
Contoh : إِنَّااَنْزَلْنَهُ

d.      Mad Lazim Musaqqal Kilmi
Mad Lazim musaqqal kilmi adalah bertemunya mad dengan huruf bertasydid dalam satu kata. Mad ini panjangnya tiga alif atau enam harakat.
Contoh : وَلَاالضَّآلِيْنَ
e.       Mad Lazim Mukhaffaf Kilmi
Mad lazim mukhaffaf  kilmi adalah bertemunya mad dengan huruf bersukun dalam dua kata. Cara membacanya panjang tiga alif atau enam harakat.
Contoh : اَلْئَنَ
f.       Mad Lazim Harfi Musyabba’
Mad lazim harfi musyabba’ adalah mad dari huruf pada pembuka surah yang cara membacanya sesuai dengan nama hurufnya. Mad ini panjangnya tiga huruf atau enam harakat.
Contoh : آلمّ
g.      Mad ‘Arid Lissukun
Mad ‘arid lissukun adalah mad tabi’i yang bertemu dengan huruf hijaiyah hidup yang dibaca waqaf. Mad ini panjangnya satu sampai tiga alif atau dua sampai enam harakat.
Contoh ; الْعَلَمِيْنَ
h.      Mad ‘Iwad
Mad iwad adalah mad yang terjadi karena berhenti (waqaf) pada kalimat yang berharakat fathahtain. Panjangnya dua harakat.
Contoh :ضَبْحًا
i.        Mad Tamkin
Mad tamkin adalah mad yang terjadi jika ada يْ (ya sukun) yang di dahului oleh huruf ي berharakat kasrah atau  وْ(wau sukun) didahului oleh و berharakat dhommah. Panjangnya satu alif atau dua harakat.
Contoh :النَّبِيِّيْنَ


j.        Mad Silah
Mad silah adalah mad yang terdapat pada kata ganti (damir) hu atau hi yang selalu dibaca panjang dua harakat.
Contoh :بِهِ
Akan tetapi, damir tersebut tidak boleh dibaca panjang jika didahului atau bertemu dengan huruf mati.
Contoh :وَعَلَيْهِ
k.      Mad Lazim Mukhaffaf
Mad lazim mukhaffaf adalah huruf-huruf pada permulaan surah yang dibaca panjang dua harakat.
Contoh :طَهَ  [1]

3.      Pengertian Bacaan Waqaf
Waqaf secara bahasa artinya berhenti. Membaca Al-Quran dengan waqaf, artinya jika dalam ayat-ayat Al-Quran ada tanda waqaf, cara membacanya harus berhenti. Selain waqaf, ada juga wasal. Wasal artinya terus dibaca atau bersambung. Membaca Al-Quran dengan wasal artinya jika ada tanda baca wasal, cara membacanya diteruskan atau disambung dengan kalimat berikutnya. Tanda waqaf dan wasal ini sering disebut dengan nama tanda-tanda waqaf.

4.      Macam-macam Bacaan Waqaf
a.       Waqaf Lazim, tandanya م di atas kalimat atau ayat. Kita harus berhenti pada kata atau kalimat yang terdapat tanda itu di atasnya.
contoh : Description: C:\Users\ac\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCacheContent.Word\cats-crop1.jpg[2]
b.      Waqaf Jaiz, tandanyaج  di atas ayat atau kalimat. Kita boleh berhenti pada kata yang terdapat tanda itu atau boleh diteruskan.
Contoh : Description: C:\Users\ac\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCacheContent.Word\cats-crop.jpg
c.       Waqaf Mustahab, tandanya  قلىdi atas kalimat. Kita sebaiknya berhenti pada kalimat bertanda tersebut, tetapi boleh juga diteruskan dengan kalimat berikutnya.
Contoh : Description: C:\Users\ac\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCacheContent.Word\cats-crop2.jpg
d.      Waqaf Mustahab Wasluh, tandanya  صلىdi atas kalimat. Kita sebaiknya meneruskan membaca kalimat berikutnya jika menemukan tanda ini.
Contoh : Description: C:\Users\ac\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCacheContent.Word\cats-crop3.jpg
e.       Waqaf Mu’annaqah, tandanya  diatas kalimat. Kita boleh berhenti pada salah satu kata yang terdapat tanda tersebut di atasnya, bisa yang pertama atau yang kedua.
Contoh : Description: C:\Users\ac\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCacheContent.Word\cats-crop4.jpg
f.       Tanda waqaf  لا di atas kalimat atau ayat. Kita tidak boleh berhenti pada kata yang terdapat tanda itu. Jika tanda itu terletak pada akhir ayat, kita boleh berhenti membaca.
Contoh : Description: C:\Users\ac\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCacheContent.Word\cats-crop5.jpg[3]          

B.     Iman Kepada Rasul Allah
1.      Beriman kepada Rasul Allah
Iman secara bahasa berarti percaya. Iman menurut istilah berarti mempercayai dengan sepenuh hati, diucapkan dengan lisan, dan diwujudkan dalam perbuatan. Iman kepada Rasul Allah berarti mempercayai dengan sepenuh hati bahwa Allah swt telah mengutus rasul untuk menyampaikan syariat. Keimanan tersebut diwujudkan dalam perbuatan sehari-hari.\
Iman kepada Rasul ialah percaya bahwa Allah telah memilih diantara manusia, beberapa orang yang bertindak sebagai utusan Allah. Mereka bertugas menyampaikan kepada umat manusia segala wahyu yang diterima dari Allah melalui malaikat Jibril, dan menunjukkan mereka ke jalan yang lurus, serta membimbing mereka dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Dalam surat an-Nisa ayat 164 yang artinya “Dan Kami telah mengutus Rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu”. Menunjukkan dengan jelas bahwa hanya memperkenalkan sebagian saja dari para Nabi dan Rasulnya, dan yang telah diterangkan dalam al-Quran hanya 25 Nabi dan Rasul saja. Mereka inilah yang wajib kita ketahui satu persatu dan wajib pula kita mempercayai kenabian dan kerasulannya.
Nama-nama Nabi :


a.       Nabi Adam a.s.
b.      Nabi Idris a.s.
c.       Nabi Nuh a.s.
d.      Nabi Hud a.s.
e.       Nabi Saleh a.s.
f.       Nabi Ibrahim a.s
g.      Nabi Luth a.s.
h.      Nabi Ismail a.s.
i.        Nabi Ishaq a.s.
j.        Nabi Ya’qub a.s.
k.      Nabi Yusuf a.s.
l.        Nabi Ayub a.s.
m.    Nabi Zulkifli a.s.
n.      Nabi Syu’aib a.s.
o.      Nabi Musa a.s.
p.      Nabi Harun a.s.
q.      Nabi Daud a.s.
r.        Nabi Sulaiman a.s.
s.       Nabi Ilyas a.s.
t.        Nabi Ilyasa a.s.
u.      Nabi Yunus a.s.
v.      Nabi Zakaria a.s.
w.    Nabi Yahya a.s.
x.      Nabi Isa a.s.
y.      Nabi Muhammad SAW.


Diantara nabi dan Rasul Allah swt ada yang diberi gelar ulul azmi. Gelar tersebut dikaruniakan kepada mereka karena ketabahan dan kesabaran yang luar biasa dalam melaksanakan dakwah. Mereka tetap berdakwah dan menyampaikan syariat Allah swt meskipun penderitaan mereka terima. Lima nabi dan Rasul yang mendapar gelar ulul azmi adalah :
a.       Nabi Nuh a.s.
b.      Nabi Ibrahim a.s.
c.       Nabi Musa a.s.
d.      Nabi Isa a.s.
e.       Nabi Muhammad saw.

2.      Sifat-sifat Rasul Allah
Menurut ajaran Islam, bahwa para Nabi itu sesuai dengan kedudukan yang tinggi di sisi Allah dan fungsinya yang sangat luhur dan amat berat, yakni : memimpin dan membimbing umatnya; maka mereka pasti mempunyai kepribadian yang lengkap/sempurna dan akhlak yang tinggi, agar mereka bisa menjadi suri teladan bagi umatnya.
Karena itu, semua Nabi dan Rasul bersifat maksum (terjaga/terhindar dari perbuatan dosa) dan karena sifat “maksum”nya inilah, maka setiap Nabi dan Rasul pasti mempunyai 4 sifat yaitu :
a.       Siddiq, artinya benar dan jujur dalam semua ucapan, dan perbuatan/tingkah lakunya.
b.      Amanah, artinya terpercaya dan terpelihara dari segala macam dosa, cacat dan tingkah laku yang dapat merendahkan derajatnya sebagai manusia teladan dan pilihan Allah.
c.       Tablig, artinya menyampaikan segala wahyu/amanat Allah yang diterimanya dengan segera, sekalipun wahyu itu mungkin bersifat teguran/koreksi terhadap tingkah laku/kebijaksanaannya yang tidak berkenan bagi Allah.
d.      Fathanah, artinya cerdas, pandai dan bijaksana.[4]

C.    Adap Makan dan Minum
Islam menganjurkan umatnya untuk makan yang halal dan bergizi. Halal berarti tidak ada larangan oleh syar’i untuk menikmatinya, baik secara sifat benda yang dimakan atau cara mendapatkannya. Selain memilih makanan yang baik, ketika kita makan juga dianjurkan dengan beradab yang baik.
1.      Adab sebelum makan dan minum
Sebelum hidangan makanan yang tersedia kita santap, pastikan bahwa makanan tersebut halal. Jika sudah, kita cermati apakah makanan baik untuk kesehatan tubuh. Meskipun makanan tersebut halal, tetapi jika berbahaya bagi kesehatan, sebaiknya kita jauhi.
Jika makanan tersebut sudah terjamin kehalalannya dan baik bagi kesehatan, berarti kita boleh menyantapnya. Oleh karena itu, beberapa adab sebelum makan penting untuk diperhatikan :
a.       Mencuci kedua tangan
b.      Berniat kepada Allah dan berdoa terlebih dahulu
c.       Merasa cukup dengan makanan yang tersedia
d.      Mengambil makanan secukupnya
e.       Mengundang orang lain untuk turut makan

2.      Adab ketika sedang makan dan minum
a.       Tidak berlebihan
b.      Bersegera makan jika sangat lapar
c.       Tidak duduk bersandar
d.      Dibolehkan mengangkat piring makan

3.      Adab sesudah makan dan minum
a.       Menghentikan makan sebelum kenyang
b.      Membasuh kedua tangan dengan air bersih
c.       Membersihkan sela-sela makanan di gigi
d.      Mengucapkan syukur kepada Allah atas rezeki yang diberikan
e.       Mendoakan pemberinya
f.       Selesai makan hendaknya membaca doa.

4.      Contoh adab makan dan minum yang baik
a.       Adab makan bersama keluarga
1)      Dianjurkan memberi kesempatan kepada orang tua atau saudara yang lebih tua untuk mengambil hidangan terlebih dahulu.
2)      Tidak mencela makanan yang dihidangkan.
3)      Tidak serakah, cukup mengambil makanan yang dengan ukuran yang pantas.
4)      Makan sebaiknya dilakukan di tempat yang pantas, seperti ruang makan.
5)      Jika ada tamu dan mengetahui bahwa kita sedang makan, kita bisa mempersilahkan tamu tersebut untuk turut serta makan.
6)      Setelah selesai makan, usahakan agar meja tempat hidangan tetap bersih dan rapi.
b.      Adab makan di sekolah
1)      Makan tidak pada jam pelajaran
2)      Makan kita lakukan di luar kelas, misalnya kantin.
3)      Selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
4)      Dilakukan sambil duduk.
5)      Adab makan ketika bersama orang lain
6)      Ketika bertamu hendaknya tidak tepat pada jam makan tuan rumah. Kita dilarang dengan sengaja bertamu pada waktu tuan rumah biasa makan.
7)      Sebagai tuan rumah, kita dilarang memaksakan diri menghidangkan makanan yang kita tidak mampu menghidangkannya. Jika kita memaksakan diri, selain akan memberatkan diri kita, juga akan membuat tamu merasa segan untuk bertamu kembali.
8)      Tamu boleh memilih makanan yang ia suka atau tidak mencicipi hidangannya karena ada larangan untuk memakannya.
9)      Menjaga diri dari hal-hal yang dapat mengganggu orang lain dalam menikmati makanannya.

D.    Perilaku Tercela
1.      Dendam
Dendam artinya berkeinginan keras untuk membalas karena rasa marah atau benci. Hawa nafsu yang tidak terkendali melahirkan kemarahan. Kemarahan yang berlarut-larut dan terpendam menjadi bibit dendam. Marah dan dendam merupakan bawaan setan.
Dendam sangat dibenci oleh Allah karena dapat menjadi sumber permusuhan. Kasus-kasus pertikaian antarwarga, antarsuku, bahkan antarpelajar yang berbuntut tawuran, biasanya bersumber dari dendam.
Perilaku dendam dapat ditunjukkan oleh cirri-ciri tertentu yang dimiliki pelakunya. Ciri-cirinya antara lain :
a.       Tidak pernah merasa tenang dalam menjalani hidup
b.      Mudah tersinggung dan enggan menerima kritikan orang lain
c.       Suka bersikap dengki
d.      Menyibukan diri dengan perbuatan yang mubazir
e.       Suka berbuat melampaui batas

2.      Munafik
Pengertian nifak atau munafik adalah merupakan lawan kata “terus terang” atau “terang-terangan”. Dengan kata lain, nifak berarti “menampakkan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang terkandung di dalam hati.” Nifak ini mempunyai dua bagian : (1) bertalian dengan masalah akidah, dan masalah ini yang paling membahayakan, (2) bertalian dengan perkataan atau perbuatan, dan untuk masalah kedua ini lebih ringan dosanya dibanding yang pertama.
Ciri-ciri khusus orang-orang munafik telah dijelaskan oleh Allah sebagai kaum yang suka menimbulkan kerusakan dan gemar melakukan kejahatan, serta suka membuat malapetaka.
Kaum munafik adalah sumber segala bahaya yang sering mengancam berbagai bangsa di kawasan Negara. Sebab utamanya adalah karena mereka berpura-pura bersikap baik terhadap musuh, tetapi di dalam hati mereka sedang mencari kelemahan lawan. Dan yang menjadi tujuan utamanya adalah mencari keuntungan bagi mereka sendiri, walaupun kelakuan itu harus mengorbankan bangsanya.
Dalam hal ini Rasulullah menerangkan ciri khusus nifak secara garis besar: “Ada empat sifat, siapa saja yang memiliki sifat-sifat itu berarti munafik. Dan siapa saja yang mempunyai salah satu di antara empat sifat tersebut, berarti mempunyai sifat nifak sampai ia mau meninggalkannya. Sifat-siafat tersebut ialah: (1) Apabila dipercaya berbuat khianat; (2) Apabila berbicara bohong; (3) Apabila berjanji mengingkari janjinya; dan (4) Apabila berselisih berlaku curang.” (HR. Bukhari).
Sifat nifak akan mendatangkan akibat-akibat negatif yang sangat membahayakan, baik bagi pelakunya maupun orang lain. Di antara akibat-akibat negatif tersebut adalah :
a.       Perilaku nifak sangat merugikan orang lain, baik secara moril maupun materil.
b.      Orang yang berlaku nifak telah merugikan dirinya sendiri. Ia tidak akan lagi percaya karena kebiasaannya berbohong, berkhianat, dan ingkar janji.
c.       Perilaku nifak dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat karena setiap individu menaruh curiga terhadap individu lain.
d.      Perilaku nifak dapat menyeret pelakunya ke dasar neraka yang paling dalam.[5]

E.      Hewan Sebagai Sumber Makanan
1.      Hewan yang Dihalalkan
Pada dasarnya binatang dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu binatang yang berasal dari darat dan laut. Binatang laut yaitu binatang yang hidup di laut dan hanya bisa hidup di laut. Semua binatang laut halal dikonsumsi bagaimanapun keadaannya, baik diperoleh dalam keadaan hidup maupun sudah mati, baik karena ditangkap maupun karena terdampar.
Binatang darat adalah binatang yang hidup di darat dan tidak dapat hidup kecuali di darat. Jika semua binatang laut halal dikonsumsi, binatang darat ini ada yang halal dan ada yang haram. Binatang darat yang halal dikonsumsi, misalnya kerbau, sapi, ayam, dan kambing. Penjelasan mengenai binatang darat yang haram hukumnya akan dijelaskan dalam subbab selanjutnya.
Binatang yang dihalalkan harus diperlakukan sesuai dengan tuntutan syariat agar menjadi makanan yang halal untuk dikonsumsi, yaitu dengan disembelih. Hewan atau binatang yang tidak boleh dikonsumsi disebut binatang haram. Menyembelih hewan yaitu memotong saluran pernapasan dan makanan sambil menyebut nama Allah swt.

2.      Hewan yang Diharamkan
Jenis-jenis hewan yang diharamkan adalah :
a.       Babi.
b.      Hewan yang dilarang Nabi untuk membunuhnya, seperti semut dan lebah.
c.       Hewan yang hidup di dua alam, yaitu darat dan air.
d.      Hewan bertaring dan berkuku tajam yang dipergunakan untuk mencakar atau membunuh.
Makanan yang haram hukumnya berdasarkan ayat 3 Surah al-Ma’idah [5] antara lain :
a.       Bangkai
Yang dimaksud bangkai yaitu binatang yang mati tanpa disembelih. Bangkai haram untuk dikonsumsi, kecuali bangkai ikan dan belalang. Berkaitan dengan bangkai ikan Allah swt berfirman yang artinya, “Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut baik dengan cara memancing, menjala, maupun cara lainnya.”[6]
b.      Darah
Makanan kedua yang di haramkan adalah darah yang mengalir.  Rahasia di haramkannya darah yang mengalir di sini adalah karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat di duga akan berbahaya sebagaimana halnya bangkai.[7]
c.       Daging babi
Daging bai beserta seluruh anggota tubuhnya hukumnya haram. Fitrah manusia yang masih waras menganggapnya jijik dan tidak menyukainya. Makanan yang disukai oleh babi juga barang yang kotor dan najis.[8]
d.      Daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah
Yang ke empat makanan yang di haramkan ialah binatang yang di sembelih bukan karna Allah , yaitu binatang  yang di sembelih dengan menyebut nama selain Allah. Misalnya, nama berhala. Jadi sebab (illah) di haramkannya binatang yang di sembelih bukan karna Allah ialah semata mata illah agama dengan tujuan untuk melidungi akidah tauhid , kemurnian akidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi berhalanya dalam seluruh lapangan.[9]
e.       Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala
Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala haram untuk dikonsumsi. Meskipun hewan yang disembelih tersebut adalah binatang yang dihalalkan. Namun, karena disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala hukumnya menjadi haram untuk dikonsumsi.
f.       Daging binatang yang mati tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih
Daging hewan yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas termasuk bangkai. Hal ini karena binatang tersebut mati bukan karena disembelih. Akan tetapi, jika hewan yang dihalalkan kemuadian tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau yang diterkam binatang buas namun masih hidup dan sempat disembelih, dagingnya halal untuk dikonsumsi.
g.      Daging hewan yang dipotong dari hewan yang masih hidup
Daging hewan yang dipotong dari hewan yang masih hidup haram untuk dikonsumsi. Memotong daging dari hewan yang masih hidup tentu menyakitkan bagi hewan tersebut. Islam mengajarkan untuk menyayangi binatang yang termasuk makhluk Allah swt. Oleh karena itu, kita dilarang memotong sebagian dari hewan yang masih hidup.
Makanan atau binatang bisa menjadi haram karena dua hal. Pertama, haram lizatihi (haram karena zatnya), maksudnya binatang atau makanan tersebut secara zatnya memang haram. Seperti daging babi dan bangkai. Kedua, haram hukmiy (haram secara hukum), maksudnya suatu makanan atau binatang pada asalnya halal, namun karena suatu hal menjadi haram. Misalnya, ayam yang disembelih atas nama selain Allah swt. Secara zatnya daging ayam hukumnya halal. Akan tetapi, karena disembelih atas nama selain Allah swt dagingnya menjadi haram.

3.      Bahaya hewan yang diharamkan
Islam mengajarkan bahwa apa yang kita makan dapat mempengaruhi pertumbuhan badan, cara berpikir, sifat, serta tingkah laku kita. Jika mengonsumsi makanan yang baik, sifat kita pun akan baik. Sebaliknya, jika makanan mempunyai sifat yang tidak baik, sifat dan perilaku kita pun turut menjadi tidak baik. Untuk inilah Allah melarang kita mengonsumsi beberapa hewan yang mempunyai sifat tidak baik.
Di balik pengharaman hewan atau makanan tertentu, terdapat hikmah yang sangat banyak. Di balik larangan mengonsumsi bangkai, terdapat banyak hikmah. Bangkai adalah binatang yang mati dengan sendirinya atau kematiannya tidak disebabkan karena disembelih atau diburu. Beberapa hikmah diharamkannya bangkai antara lain sebagai berikut:
a.       Fitrah yang sehat tentu sepakat mengatakan bahwa ia adalah kotor. Akal pikiran yang normal menyatakan bahwa mengonsumsi bangkai merendahkan derajat manusia.
b.      Binatang yang mati dengan sendirinya, kemungkinan besar karena umurnya sudah tua, kecelakaan, memakan tumbuhan yang beracun, atau musibah lainnya. Semua itu tidak dapat dijamin keamanannya.
c.       Agar manusia memelihara binatang miliknya. Tidak dibiarkan begitu saja ia sakit, melemah, kemudian mati.
Di balik pengharaman babi, selain dapat membunuh girrah, menurut Dr. Muhammad Abdul Khair dalam bukunya Ijtihadu fi at-Tafsir al-Qur’an al-Karim menjelaskan bahwa daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan cacing trachenea lolipia. Cacing-cacing ini akan berpindah kepada manusia yang mengonsumsi daging babi. Perlu dicatat, hingga saat ini, generasi babi belum terbebaskan dari cacing-cacing ini. Selain itu, daging babi juga dapat menularkan beberapa penyakit, di antaranya sebagai berikut.
a.       Kolera babi, yaitu penyakit berbahaya yang disebabkan oleh virus.
b.      Kulit kemerahan yang ganas dan menahun.
c.       Penyakit pengelupasan kulit.
d.      Benalu eskares yang berbahaya bagi manusia.

4.      Menghindari Makanan yang Diharamkan
Sebagai seorang muslim, kita diajarkan bahwa makanan yang kita konsumsi haruslah makanan yang halal bukan hanya yang sehat dan bergizi. Makanan halal dapat berasal dari hewan atau tumbuh-tumbuhan. Makanan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dapat berupa biji-bijian dan buah-buahan yang tidak memabukkan dan tidak membahayakan kesehatan jasmani dan rohani.
Jika mengalami kesulitan untuk membedakan yang haram dan halal, kamu lebih baik menghindarinya. Sesuatu yang ada di antara yang haram dan halal adalah syubhat. Berkaitan dengan sesuatu yang syubhat, Rasulullah bersabda yang artinya, ”Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas. Dan di antaranya ada beberapa perkara yang belum jelas (syubhat). Banyak orang yang tidak tahu, apakah ia termasuk bagian yang halal atau haram? Barang siapa mengambilnya karena ingin membersihkan agama dan kehormatannya, maka ia selamat. Barang siapa mengerjakan sedikit saja daripadanya, maka hampir-hampir ia akan jatuh ke dalam haram . . . .”(H.R. Bukhari dari ‘Abdullah an-Nu‘man bin Basyir)
Berdasarkan terjemahan hadis di atas, kita dianjurkan untuk melakukan tiga tindakan sebagai berikut.
a.       Mengambil yang halal.
b.      Meninggalkan yang haram.
c.       Menahan diri untuk tidak mengambil yang syubhat sampai jelas hukumnya.




F.     Kemajuan Pengetahuan dalam Sejarah Islam
1.      Pentingnya Ilmu Pengetahuan dalam Islam
Dari sudut pandang sejarah, perintah agar membiasakan membaca khususnya untuk menuntut ilmu, saat lahirnya Islam merupakan sesuatu yang tidak lazim menurut anggapan bangsa Arab pada umumnya. Bagi mereka, penghormatan untuk meneruskan tradisi-tradisi yang telah dibangun oleh nenek moyang jauh lebih penting daripada mengembangkan pengetahuan. Bahkan, tanpa memiliki kemampuan membaca pun mereka sangat bangga. Mereka lebih suka mengingat cerita atau menghafal syair secara lisan daripada menuliskannya. Belajar baca tulis bagi mereka hanya membuang waktu. Inilah salah satu alasan zaman sebelum Islam sering disebut sebagai zaman Jahiliah.
Semenjak datangnya Islam, bangsa Arab yang dahulunya sangat benci terhadap pengetahuan berubah menjadi bangsa yang begitu tekun belajar. Keadaan ini sejalan dengan pengamalan ajaran Islam yang menganggap penting ilmu pengetahuan sebagai modal keselamatan hidup di dunia dan bekal kemuliaan di akhirat kelak.
Islam sangat mencintai ilmu pengetahuan dan memberikan penghargaan dan kedudukan tersendiri bagi orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan. Islam mendorong pemeluknya untuk mempergunakan akal dan memperhatikan alam sekitar untuk menemukan ilmu pengetahuan. Selain itu, dengan memperhatikan alam sekitar manusia dapat memahami dan mengetahu kekuasaan Allah swt.

2.      Perkembangan Pengetahuan dalam Lintasan Sejarah
a.       Masa Khulafaur Rasyidin
Masa Khulafaur Rasyidin merupakan masa sahabat dan termasuk waktu awal berlangsungnya dakwah Islamiyah. Oleh karena itu, ilmu yang berkembang pada saat itu adalah ilmuilmu keislaman. Misalnya ilmu fikih, Al-Qur’an, dan hadis. Ilmu-ilmu tersebut diperoleh langsung dari Rasulullah. Berbekal pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki, para sahabat menyampaikan kembali kepada kaum muslimin yang lain.
b.      Masa Daulah Ummayah
Banyaknya penduduk yang memutuskan memeluk Islam sekaligus memotivasi mereka untuk mendalami lebih jauh tentang ajaran Islam. Dengan demikian, pembangunan ilmu pengetahuan pada masa Umayyah pun terus berjalan, meskipun masih sebatas pada ilmu-ilmu keislaman. Penduduk banyak yang mempelari ilmu Al-Qur’an, hadis, fikih, sejarah Rasulullah, serta filsafat. Kaum muslimin pun tetap menjadikan masjid sebagai tempat belajar, selain sebagai tempat ibadah. Ada juga yang lebih memilih belajar di tempat tinggal para ulama.
c.       Masa Daulah Abbasiyah
Pada masa Daulah Abbasiyah (132 H-656 H/750-1256 H) kemajuan di bidang pendidikan sangat mengagumkan. Kemajuan ini tidak lepas dari kondisi saat itu di mana kehidupan ekonomi dan stabilitas politik telah terbangun. Hal ini terjadi setelah Khalifah Abu Abbas as-Saffah dan Khalifah Abu Ja’far berhasil mempertahankan dan menumpas musuh-musuhnya. Dengan demikian, muncullah di zaman ini para tokoh mulai dari penyair, filosof, sejarawan, hingga agamawan.

3.      Para Ilmuwan Muslim
a.       Filsafat Islam
Filsafat Islam pertama kali muncul pada masa Daulah Umayyah dan telah mengalami perkembangan pesat pada masa Daulah Abbasiyah. Munculnya filsafat Islam dimulai dari penerjemahan filsafat Yunani ke dalam bahasa Arab. Penerjemahan secara besar-besaran dilakukan pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid sekaligus mengadakan penyesuaian dengan ajaran Islam.
Di antara para filsuf yang terkenal sebagai berikut.
1)      Ibnu Rusyd.
2)      Al-Farabi
3)      Ibnu Miskawaih
4)      Ibnu Sina.
5)      Ibnu Masarrah.
6)      Ibnu Tufail.
7)      Al-Kindi.
b.      Fikih
Fikih Islam mulai berkembang pada masa keemasan Daulah Abbasiyah. Pada saat itu lahir ahli-ahli hukum Islam (fukaha) dengan kitab fikih karya mereka yang terkenal hingga saat ini. Mereka dikenal sebagai Imam yang empat (al-Ima - m al-Arba‘ah) yang terdiri atas:
1)      Imam Malik,
2)      Imam Hanafi,
3)      Imam Syafi’i, dan
4)      Imam Hambali. [10]
c.       Tasawuf
Tasawuf adalah nama lain dari “Mistisme dalam Islam” di kalangan orientalis Barat dikenal dengan sebutan “Sufisme”. Kata “Sufisme” merupakan istilah khusus Mistisme Islam. Sehingga kata “Sufisme” tidak ada pada mistisme agama-agama lain.
Merupakan ilmu yang membahas tentang bagaimana cara mendekatkan diri secara benar kepada Allah. Pemahaman kaum muslimin tentang sufi saat itu tidak lagi bertujuan meninggalkan kehidupan dunia, tetapi lebih mengacu pada usaha menghindarkan diri dari keterikatan yang berlebihan pada dunia.
Di antara tokoh-tokoh dalam bidang filsafat sebagai berikut.
1)      Al-Gazali
2)      Rabiah al-Adawiyah
3)      Al-Hallaj
4)      Ibnul ‘Arabi[11]
d.      Kedokteran
Ilmu kedokteran/ketabiban dalam Islam dikenal dengan nama at-Tib. Oleh karena itu, seorang dokter atau ahli pengobatan dikenal dengan sebutan tabib.
Di antara ilmuwan muslim yang terkenal dalam bidang kedokteran sebagai berikut.
1)      Ibnu Sina
2)      Ar-Razi
3)      Abu al-Qasim az-Zahrawi
4)      Ibnu Rusyd
e.       Sejarah
Sejarah dalam keilmuan Islam dikenal dengan istilah tarikh. Tarikh adalah ilmu yang mempelajari keadaan serta peristiwa yang terjadi pada suatu tempat dan waktu.
Pada masa itu lahir para sejarawan ternama dengan beberapa kitab sejarah karyanya. Tokoh-tokoh yang terkenal, antara lain sebagai berikut.
1)      Abu Ismail al-Ajdy
2)      Al-Waqidy
3)      Ibnu Jarir at-Tabary
4)      Khatib Bagdadi
5)      Ibnu Hayyan
f.       Geografi
Dalam Islam, geografi atau Ilmu Bumi dikenal dengan nama Jugra - fiyya. Ilmu ini muncul bersamaan dengan meluasnya daerah kekuasaan Islam serta perdagangan. Pada saat itu terjadilah Rihlah ‘Ilmiah (perjalanan ilmiah) dan Rihlah Rahiyah (perjalanan untuk pesiar).
Dari kalangan muslimin terkenal yang telah banyak menyusun buku, antara lain:
1)      Ibnu Khardazabah
2)      Al-Muqaddasy
3)      Yaqut al-Hamawy
g.      Kesenian
Kesenian Islam harus bersumber pada Al-Qur’an dan as-Sunah. Karena itu, seni tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam. Hasil kesenian Islam beragam, baik seni berbentuk arsitektur bangunan, sastra, seni suara, dan seni tari. Kesenian Islam itu telah banyak dinikmati oleh masyarakat di penjuru dunia, baik di negeri barat maupun timur.



                                                                 



BAB III

PENUTUP


A.    Simpulan
Mad secara bahasa artinya panjang. Dalam ilmu tajwid, mad diartikan dengan membaca ayat-ayat Al-Quran dengan panjang tertentu sesuai jenis dan letak madnya. Mad secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu mad tabi’I dan mad far’i.
Macam-macam Mad yaitu: Mad Tabi’i/Mad Asli, Mad Wajib Muttasil, Mad Jaiz Munfasil, Mad Lazim Musaqqal Kilmi, Mad Lazim Mukhaffaf Kilmi, Mad Lazim Harfi Musyabba’, Mad ‘Arid Lissukun, Mad ‘Iwad, Mad Tamkin, Mad Silah, Mad Lazim Mukhaffaf.
Waqaf secara bahasa artinya berhenti. Membaca Al-Quran dengan waqaf, artinya jika dalam ayat-ayat Al-Quran ada tanda waqaf, cara membacanya harus berhenti.
Macam-macam tanda waqaf ialah: Waqaf Lazim, Waqaf Jaiz, Waqaf Mustahab, Waqaf Mustahab Wasluh, Waqaf Mu’annaqah, Tanda waqaf  لا.
Iman kepada Rasul ialah percaya bahwa Allah telah memilih diantara manusia, beberapa orang yang bertindak sebagai utusan Allah. Mereka bertugas menyampaikan kepada umat manusia segala wahyu yang diterima dari Allah melalui malaikat Jibril, dan menunjukkan mereka ke jalan yang lurus, serta membimbing mereka dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Nama-nama Nabi: Nabi Adam a.s., Nabi Idris a.s., Nabi Nuh a.s. (Ulul Azmi), Nabi Hud a.s., Nabi Saleh a.s., Nabi Ibrahim a.s. (Ulul Azmi), Nabi Luth a.s., Nabi Ismail a.s., Nabi Ishaq a.s., Nabi Ya’qub a.s., Nabi Yusuf a.s., Nabi Ayub a.s., Nabi Zulkifli a.s., Nabi Syu’aib a.s., Nabi Musa a.s. (Ulul Azmi), Nabi Harun a.s., Nabi Daud a.s., Nabi Sulaiman a.s., Nabi Ilyas a.s., Nabi Ilyasa a.s., Nabi Yunus a.s., Nabi Zakaria a.s., Nabi Yahya a.s., Nabi Isa a.s. (Ulul Azmi), Nabi Muhammad SAW. (Ulul Azmi). Yang mana 25 Nabi dan Rasul ini pasti mempunyai 4 sifat yaitu: Siddiq, Amanah, Tablig, Fathanah.
            Dalam Islam selain memilih makanan yang baik, ketika kita makan juga dianjurkan dengan beradab yang baik, ada adab sebelum makan dan minum, ada adab ketika sedang makan dan minum, dan ada pula adab sesudah makan dan minum.
Dendam artinya berkeinginan keras untuk membalas karena rasa marah atau benci.
Pengertian nifak atau munafik adalah merupakan lawan kata “terus terang” atau “terang-terangan”. Dengan kata lain, nifak berarti “menampakkan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang terkandung di dalam hati.”
Pada dasarnya binatang dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu binatang yang berasal dari darat dan laut. Binatang laut yaitu binatang yang hidup di laut dan hanya bisa hidup di laut. Semua binatang laut halal dikonsumsi bagaimanapun keadaannya, baik diperoleh dalam keadaan hidup maupun sudah mati, baik karena ditangkap maupun karena terdampar. Binatang darat adalah binatang yang hidup di darat dan tidak dapat hidup kecuali di darat.
Makanan yang haram hukumnya: Bangkai, Darah, Daging babi, Daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah, Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala, Daging binatang yang mati tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih, Daging hewan yang dipotong dari hewan yang masih hidup
Islam sangat mencintai ilmu pengetahuan dan memberikan penghargaan dan kedudukan tersendiri bagi orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan. Islam mendorong pemeluknya untuk mempergunakan akal dan memperhatikan alam sekitar untuk menemukan ilmu pengetahuan.
Perkembangan Pengetahuan dalam Lintasan Sejarah Islam terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin, masa Daulah Ummayah, masa Daulah Abbasiyah.
Ilmuwan Muslimin terbagi dalam beberapa cabang ilmu pengetahuan, diantaranya Filsafat Islam, Fikih, Tasawuf, Kedokteran, Sejarah, Geografi, Kesenian.



DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu. 1996. Dosa dalam Islam, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Asy’ari, Abdullah. Pelajaran Tajwid Qaidah: Bagaimana Seharusnya Membaca Al-Qur’an, Surabaya: Apollo.

Hamidy, Mu’ammal. 2003. Halal dan Haram dalam Islam, Surabaya: PT Bina Ilmu Surabaya,.

Karwadi, et al. eds. 2011. Pendidikan Agama Islam Untuk SMP/MTs Kelas VIII, Jakarta: Kemetrian Pendidikan Nasional.

Mustofa, Bandung,  Akhlak Tasawuf, Pustaka Setia.

Zuhdi, Masjfuk. 1988. Studi Islam Jilid I: Akidah, Jakarta: Rajawali Pers.




[1]Karwadi, et al. eds. Pendidikan Agama Islam Untuk SMP/MTs Kelas VIII, (Jakarta: Kemetrian Pendidikan Nasional, 2011), hal. 114-116.

[2]Abdullah Asy’ari, Pelajaran Tajwid Qaidah: Bagaimana Seharusnya Membaca Al-Qur’an, (Surabaya: Apollo), hal. 43.
[3]Karwadi, et al. eds. Pendidikan Agama Islam, hal. 118-119.
[4]Masjfuk Zuhdi, Studi Islam Jilid I : Akidah, (Jakarta: Rajawali Pers, 1988), cet. I, hal. 63-76.
[5]Abu Ahmadi, Dosa dalam Islam, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1996), cet. II, hal. 42-45.
[6]Karwadi, et al. eds. Pendidikan Agama Islam, hal. 162-163.

[7] Mu’ammal Hamidy, Halal dan Haram dalam Islam, (Surabaya: PT Bina Ilmu Surabaya, 2003), hal. 54.

[8]Karwadi, et al. eds. Pendidikan Agama Islam, hal. 164.

[9]Mu’ammal Hamidy, Halal dan Haram, hal. 57.
[10]Karwadi, et al. eds. Pendidikan Agama Islam, hal. 174-179.

[11]Mustofa, Akhlak Tasawuf, (Banndung, Pustaka Setia), hal. 206.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Islam masa Umayyah dan Abbasiyah

Efektivitas Pengecoh

Aliran Rekonstruksionisme Dalam Filsafat Pendidikan